Battlefield Heroes

remidifddg


28 Agustus 2013

LINGKUNGAN HIDUP





 ASPEK LINGKUNGAN HIDUP






 





 

Selama ini, hidup manusia, hewan maupun tumbuhan sangat bergantung dari lingkungan. Mereka saling berinteraksi dengan lingkungan dengan tujuan untuk mempertahankan aktifitas hidup. Namun tahukah anda apa itu lingkungan ? lingkungan adalah suatu kawasan atau daerah, dimana didalamnya terdiri dari golongan-golongan yang terdiri atas manusia, hewan, tumbuhan dan pengurai yang saling berinteraksi – dimana makhluk hidup tersebut melakukan aktifitas yang menunjang kehidupannya.
Dasar pengembangan lingkungan hidup adalah UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lingkunagn hidup adalah kesatuan dengan semua benda, daya, keadaan dan seluruh makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.


Norma-Norma yang berlaku dalam lingkungan hidup
Norma lingkungan hidup berarti, seluruh kaidah atau aturan atau ukuran untuk menentukan sesuatu terhadap lingkungan hidup dengan tujuan agar hubungan manusia dengan lingkungan berjalan dengan normal tidak ada kelainan dan gangguan yang merugikan manusia.
Norma social adalah aturan yang tidak tertulis yang berlaku di masyarakat. Sanksinya berupa sanksi social. Contoh norma sosial :
a) Cara (usage)
b) Kebiasaan (Volkways)
c) Tingkah laku (Mores)
d) Adat istiadat (Custom)
Selain dari norma sosial, lingkungan juga dapat kita jaga melalui keercayaan mistis/tradisi masyarakat setempat. Misalnya, pada daerah pedalaman, dimana didalamnya mempunyai larangan untuk tidak menebang Pohon dan hewan tertentu karena dianggap suci atau keramat. Meskipun sedikit tidak rasional, tapi hal tersebut dapat membantu terjaganya Flora dn Fauna diwilayah tersebut.
Setelah norma sosial, ada juga norma hukum yang berhubungan lingkungan hidup. Misalnya :
a) UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
b) UU No. 23 Tahun 1997 pasal 5 – 8, yaitu semua orang berhak memiliki lingkungan hidup yang sehat. 



Penyebab dan Dampak Kerusakan Lingkungan
 Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukanlingkungan.Lingkungan hidup, menurut UU no. 32 tahun 2009, “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”. Dalam persoalan lingkungan hidup, manusia mempunyai peranan yang sangat penting. Karena pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri pada akhirnya ditujukan buat keberlangsungan manusia di bumi ini.
Kerusakan lingkungan hidup terjadi karena adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung sifat fisik dan/atau hayati sehingga lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (KMNLH, 1998). Kerusakan lingkungan hidup terjadi di darat, udara, maupun di air. Kerusakan lingkungan hidup yang akan dibahas dalam Bab ini adalah meluasnya lahan kritis, erosi dan sedimentasi, serta kerusakan lingkunganpesisirdanlaut.

Faktor penyebab kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Faktor Alam dan Faktor Manusia.
a.KerusakanLingkunganHidupFaktorAlam
Bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Salah satunya adalah gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias. Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain : Letusan gunung berapi, Gempa bumi, dan Angin topan. Peristiwa-peristiwa alam tersebut yang menimbulkan kerusakan pada lingkunga hidup.
b.KerusakanLingkunganHidupFaktorManusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Manusia merupakan salah satu kategori faktor yang menimbulakan kerusakan lingkungan hidup. Bentuk kerusakan yang di timbulkn oleh manusia adalah:
  • Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
  • Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
  • Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung juga membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
  • Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
  • Perburuan liar.
  • Merusak hutan bakau.
  • Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
  • Pembuangan sampah di sembarang tempat.
  • Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
  • Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.


Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup

 

Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini. 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri. 3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991. Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini  :

  1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
  2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
  3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
  4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
  5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut: :


  1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
  2. Membuang sampah pada tempatnya,
  3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
  4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta, 
  5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Disamping itu usaha pelestarian lingkungan hidup ini harus dimulai dari setiap individu dengan menitikberatkan pada kesadaran akan pentingnya lingkungan bagi kehidupan manusia dan pelestarian alam.